JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani melaporkan Youtuber terkenal atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Nyai biasa wanita sensasional ini biasa disapa, melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan seorang konten kreator melalui tayangan YouTube. Korban merasa dirugikan usai mengetahui konten tersebut.
"Laporannya sudah kita diterima dan sedang diteliti," ujarnya, Jumat (29/10/2021).
Tayangan tersebut disinyalir mengandung unsur penghinaan hingga makian yang disebarkan lewat platform YouTube. Sebab itu, Nikita Mirzani merasa tak terima. Dirinya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor menerangkan bahwa pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.17 WIB korban melihat konten video Youtube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," tutur Yusri.
Laporan itu sendiri tertuang dengan nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor Nikita Mirzani dan terlapor dalam lidik.
Pasal yang dilaporkan aktris 35 tahun ini yaitu Pasal 27 ayat 3 jucnto, Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Editor : Hendra Zaimi
Artikel Terkait