JAKARTA, iNewsBatam.id - Betapa senangnya Tuyahman, warga Jakarta setelah sepeda motornya yang sudah 12 tahun hilang kini telah kembali lagi.
"Alhamdulillah motor saya yang hilang selama kurang lebih 12 tahun telah ditemukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan telah diserahkan kembali kepada saya," kata Tuyahman saat menerima motornya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi lalu mengembalikan sepeda motor ke pemiliknya yang telah hilang dicuri sejak 2009 atau tepatnya selama 12 tahun, silam. Berdasarkan laporan yang diterima jajaran Polres Tanjung Priok, motor itu awalnya hilang di daerah Kalibata, Jakarta Selatan.
"Kejadian motor korban hilang sekitar bulan Agustus tahun 2009 pada saat motor korban sedang parkir di warung daerah Kalibata, Jakarta Selatan. Dan korban sudah membuat laporan ke Polsek Pancoran Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/11/2021).
Wiratama menjelaskan terungkapnya penemuan motor curian tersebut. Awalnya, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok sedang berpatroli melakukan pengamanan situasi kamtibmas. Saat menjalankan tugasnya, petugas melihat dua warga yang sedang kesulitan mendorong motor.
Petugas pun langsung bergerak untuk membantu warga tersebut. Namun dalam perjalanannya, petugas sudah melihat gerak-gerik mencurigakan dari orang itu. Ternyata, setelah diperiksa, kendaraan roda itu ternyata hasil curian.
"Petugas awalnya melihat dua orang laki-laki yang sedang mendorong sepeda motor, anggota menawarkan bantuan. Tetapi setelah berkomunikasi, gerak-gerik orang itu mencurigai. Ketika dilakukan pemeriksaan sepeda motor tersebut ternyata hasil tindak pidana pencurian," beber Wiratama.
Ketika dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kata Wiratama, terduga pelaku itu ternyata tidak mampu menunjukan surat-surat kendaraan. Alhasil, polisi langsung melakukan mengamankan tersangka KS yang dalam perkara ini diduga sebagai penadah motor tersebut.
"Peran KS Ini membeli barang hasil kejahatan atau diduga tindak pidana penadahan," ujar Wiratama.
Setelah mengetahui motor curian, kata Wiratama, pihaknya langsung melakukan pengecekan adanya laporan polisi terhadap kendaraan yang dicuri. Akhirnya ditemukan adanya laporan pada 2009 lalu yang dilakukan oleh korban sekaligus pemilik motor itu bernama Tuyahman.
Setelah dipanggil ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, polisi memeriksa surat-surat motor itu, dan ternyata korban mampu memberikannya dengan benar dan lengkap. Demi mempercepat pengembalian motor korban, telah dibuatkan laporan polisi baru. Kendaraan itu pun kini telah kembali ke pemilik aslinya.
Sementara itu, pemilik motor yang dikembalikan polisi, Tuyahman mengaku sangat senang motornya yang telah lama hilang kini telah kembali lagi. Ia pun berterima kasih ke Polres Pelabuhan dan mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke polisi apabila mengalami hal serupa.
"Alhamdulillah motor saya yang telah hilang selama kurang lebih 12 tahun telah ditemukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan telah diserahkan kembali kepada saya. Dan saya menyarankan kalau kita kehilangan kita lapor polisi," kata Tuyahman saat menerima motornya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Editor : Hendra Zaimi
Artikel Terkait