PNS dan PPPK, Berikut Perbedaannya dari Jabatan hingga Gaji

Shelma Rachmahyanti
Pemerintah telah membuka pendaftaran CPNS 2021 dengan pilihan jalur PNS, PPPK Guru, dan PPPK non-Guru. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Pendaftaran CPNS 2021 dengan pilihan jalur PNS, PPPK Guru, dan PPPK non-Guru telah resmi dibuka pemerintah. Pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dibuka pada 30 Juni-21 Juli 2021. 

Baik jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya akan ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah. Namun, pemahaman mengenai PPPK non-Guru masih banyak yang salah kaprah karena kurang menggali informasi. 

Berikut fakta-fakta PNS dan PPPK yang dirangkum di Jakarta, Senin (15/11/2021). 

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja 

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. 

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap. 

2. Perbedaan Gaji 

Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

3. Rincian Gaji PPPK 

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 

4. Rincian Gaji PNS 

Golongan I (lulusan SD dan SMP): 

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500   

Golongan II (lulusan SMA dan D-III): 

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 atau S3): 

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV: 

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Editor : Hendra Zaimi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network