JAKARTA, iNews.id - Tanggal 24 Januari 2001 menjadi momen bersejarah, karena pemerintah resmi merayakan Tahun Baru Imlek.
Sebelumnya, Tahun Baru Imlek tidak diakui di Indonesia dimasa orde lama. Pada 24 Januari 2001 juga selain perayaan Imlek, di Tahun Baru Imlek pemerintah menetapkan sebagai hari libur nasional.
Hal itu terjadi pada masa pemerintahan Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid. Gus Dus - sebagaimana ia sering disapa - sudah cukup gerah melihat keturunan Tionghoa diperlakukan sebagai masyarakat kelas dua di Indonesia.
Ia lantas memperbolehkan Imlek mengeluarkan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Instruksi Presiden No. 14/1967.
Sebagai langkah lanjut, perayaan Tahun Baru Imlek (Tahun Ular Logam) pun dijadikan hari libur nasional.
Diketahui, penetapan hari raya Imlek sebagai hari libur fakultatif adalah jawaban pemerintah atas usulan Majelis Tinggi Agama Khong Hu Cu dan Yayasan Lestari Kebudayaan Tionghoa Indonesia.
Sebelumnya, kedua lembaga tersebut menginginkan agar perayaan Imlek dijadikan hari libur nasional. Namun, pemerintah hanya menetapkannya sebagai hari libur fakultatif.
Pada saat itu juga etnis peranakan Tionghoa tak perlu was-was. Tak perlu lagi mereka harus merayakan Imlek secara terutup lagi terbatas.
Hanya sementara Imlek dijadikan libur fakultatif. Karena pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan mulai diterapkan pada 2003.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait