BATAM, iNewsBatam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengagalkan pengiriman sabu seberat 60 kilogram sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Selasa (19/13/2023).
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya juga berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial DF, HY dan TM."Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa sabu tersebut menggunakan mobil dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya," ujar Mathinus di Batam, Sabtu (23/12/2023).
Dia mengatakan, pengiriman sabu tersebut berhasil digagalkan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjungpinang.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait