Putri Chandrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J Terima Remisi Natal

Irfan Ma'ruf
Putri Chandrawathi (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBatam.id -  Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi,menerima remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Istri Ferdy Sambo itu mendapat remisi sebanyak 1 bulan.  

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang. 

"Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata , Selasa (26/12/2023). 

Diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, hukumannya dipotong menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi. "Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata  Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, Selasa (8/8/2023). 

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network