JAKARTA, iNewsBatam.id - Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi,menerima remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Istri Ferdy Sambo itu mendapat remisi sebanyak 1 bulan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
"Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata , Selasa (26/12/2023).
Diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, hukumannya dipotong menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi. "Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait