LINGGA, iNewsBatam.id - Seorang bos kayu di Lingga ditangkap polisi karena mengepul hasil pembalakan liar dari hutan. Kayu-kayu tersebut diolah dan dijual kembali ke masyarakat.
"Tersangka berinisial E (Eri Ahang), 49 tahun. Dia membeli kayu hasil penebangan liar kemudian mengolahnya menjadi broti," ujar Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, Sabtu (3/2/2024).
Diketahui, tersangka ini sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 1,5 tahun. Dia membeli kayu gelondongan dari masyarakat sekitar agar mendapatkan untung yang lebih besar.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka membeli kayu gelondongan hasil penebangan liar di wilayah Desa Marok Kecil dan Desa Batu Batu Berdaun Kecamatan Singkep," ungkapnya.
Kayu-kayu itu diolah kembali lalu dijual ke wilayah Lingga. "Dijualnya hanya disekitar Lingga, belum ada yang dibawa keluar," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lingga. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan puluhan ratusan batang broti berbagai jenis dan ukuran.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait