DEPOK, iNewsBatam.id - Tawuran antar pelajar yan terjadi di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada Rabu (7/2/2023), menewaskan seorang remaja.
Korban berinisial CSP (15) tewas bersimbah darah dalam tawuran. Korban tersabet senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Pradana mengatakan, pelaku berinisial MZB (16) sudah diamankan petugas di Sukmajaya. Motif pelaku mencari kesenangan dan sensasi untuk menaikkan nama sekolah agar terkenal.
"Motif mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolah menjadi terkenal," kata Arya dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Arya menyebut sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit hingga sepeda motor turut diamankan polisi.
"Barang bukti satu bilah celurit, satu unit HP, jaket, hingga sepeda motor Honda Spacy B 6288 EYO," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku MZB dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait