BATAM, iNewsBatam.id - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan yang menewaskan AY alias KZ, di Kampung Aceh, Batam, Kepulauan Riau belum lama ini.
Tersangka baru ini bernama Noval Diansyah (25), rekan dari pelaku yakni Ade Dwi Ansyah, yang sebelumnya telah dijebloskan ke sel tahanan.
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, peristiwa berujung maut itu berawal dari kedua tersangka melintas di Kampung Aceh.
"Mereka sempat bertemu dengan korban dan diajak untuk minum-minuman beralkohol," kata Heribertus, Rabu (30/10/2024).
Pada saat minum-minum, AY menegur tersangka Ade karena pernah membuat keributan. Merasa sakit hati ditegur, Ade lantas menyiramkan air ke AY.
"Korban tak terima lalu cekcok dengan tersangka dan menendang motor. Kemudian tersangka ini langsung mengambil obeng dan golok dari Noval," ujarnya.
Ade yang kalap lalu menikamkan obeng ke dada AY sebanyak dua kali. Pria paruh baya itu lalu tersungkur.
Warga pun sempat mengerumuni kedua tersangka namun tak berani mendekat lantaran Ade menghunus senjata tajam. Alhasil, keduanya berhasil kabur.
Setelah itu, tersangka Ade langsung menikam ke dada korban menggunakan obeng sebangak dua kali.
Kemudian masyarakat langsung membuat laporan ke polisi dan langsung menangkap keduanya di daerah Batu Aji pada hari yang sama dari hari kejadian.
Heribertus menyebutkan, Noval kini ditahan dan dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait