Maling Modus Hipnotis di Batam Bikin Linglung Pemilik Minimarket

Abdul Kholiq
Petugas menggiring M. Irvan, tersangka pencurian bermodus hipnotis yang diringkus di Batam. (Foto: Abdul Kholiq/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian dan penipuan dengan modus hipnotis di Batam, Kepulauan Riau. Pelaku diketahui beraksi di kawasan Tanjung Uma, Lubuk Baja.

Tersangka diketahui bernama M. Irvan. Ia dilaporkan menghipnotis Janawer (71), pemilik sebuah minimarket pada Senin (11/11/2024) pagi.

"Pelaku ditangkap di kawasan Kampung Aceh, kurang dari 24 jam sejak ia beraksi," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga, Rabu (13/11/2024).

Dari informasi yang diperoleh, Rangga menyebut Irvan tak hanya beraksi sekali. Diketahui, ia juga pernah menjalankan aksi serupa di kawasan Bengkong.

Saat beraksi di Tanjung Uma, Irvan berhasil menggondol sejumlah barang senilai Rp 3 juta dari minimarket milik Janawer.

“Yang diambil rokok, parfum, pampers dan lainnya. Diduga pelaku memiliki ilmu hipnotis membuat saya dan istri  seperti linglung,”ujar Janawer.

Ia menyebut Irvan beraksi bersama temannya dan mengaku barang-barang tersebut akan dijual ke kapal. Janawer pun kemudian membuat laporan ke Polsek setempat.

Kini, Irvan meringkuk di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. 



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network