BATAM, iNewsBatam.id - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian dan penipuan dengan modus hipnotis di Batam, Kepulauan Riau. Pelaku diketahui beraksi di kawasan Tanjung Uma, Lubuk Baja.
Tersangka diketahui bernama M. Irvan. Ia dilaporkan menghipnotis Janawer (71), pemilik sebuah minimarket pada Senin (11/11/2024) pagi.
"Pelaku ditangkap di kawasan Kampung Aceh, kurang dari 24 jam sejak ia beraksi," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga, Rabu (13/11/2024).
Dari informasi yang diperoleh, Rangga menyebut Irvan tak hanya beraksi sekali. Diketahui, ia juga pernah menjalankan aksi serupa di kawasan Bengkong.
Saat beraksi di Tanjung Uma, Irvan berhasil menggondol sejumlah barang senilai Rp 3 juta dari minimarket milik Janawer.
“Yang diambil rokok, parfum, pampers dan lainnya. Diduga pelaku memiliki ilmu hipnotis membuat saya dan istri seperti linglung,”ujar Janawer.
Ia menyebut Irvan beraksi bersama temannya dan mengaku barang-barang tersebut akan dijual ke kapal. Janawer pun kemudian membuat laporan ke Polsek setempat.
Kini, Irvan meringkuk di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait