JAKARTA, iNewsBatam.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Dr Asrorun Niam Sholeh, M.A., meminta masyarakat menyudahi polemik terkait pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran negara. Niam menegaskan bahwa secara hukum Islam (syariat) maupun teknis tata negara, langkah tersebut sepenuhnya sah dan tidak bermasalah.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons kritik publik mengenai pembelian 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).
"Terkait pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira secara syar'i tidak ada soal," ujar Niam saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, dalam khazanah hukum Islam, seorang kepala negara justru dianjurkan berkurban atas nama negara demi kemaslahatan rakyat. Landasan ini tertuang kuat dalam kitab-kitab hadis sahih.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disunahkan bagi imam—dalam konteks Indonesia berarti Presiden—membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," paparnya.
Niam menyebut APBN merupakan bentuk kontekstual dari Baitul Mal di era modern. Hewan kurban tersebut berstatus milik publik karena dibeli dengan uang negara dan dagingnya dikembalikan lagi untuk rakyat.
Ia menilai pengadaan sapi kurban melalui Banpres memiliki hakikat yang sama dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako, sehingga tidak ada unsur penyalahgunaan anggaran. Niam mengajak semua pihak melihat kebijakan ini dari sisi dampak positifnya sebagai upaya negara mengalirkan bantuan pangan langsung kepada warga yang membutuhkan di momentum Iduladha.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
