BATAM, iNews.id - Jajaran Polsek Nongsa menangkap remaja berinisial MY (17) dan MA (15). Keduanya diduga terlibat pencurian perabotan bengkel dan sepeda motor.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban yang merupakan pemilik bengkel tersadar bahwa perabotan bengkel miliknya telah dicuri pada Senin (27/9/2021) pagi.
Adapun barang-barang yang hilang dicuri yakni 1 unit trapo las listrik, 1 unit trapo cas acu, 1 unit bor tangan, 1 grenda tangan, 1 kotak kunci sok, 1 kotak mata bor, 6 unit kunci T, 1 set kabel trapo las, 1 kardus isi nya kanvas rem, ban dalam dan paking, 1 kardus oli dan bering, 1 unit solder las.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000," ujar Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, SH,SIK, kemarin.
Kemudian pada Jumat (8/10/2021) tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menerima informasi bahwa pelaku tinggal di Perumahan Kaveling Bukit Pelita Indah, Kelurahan Kabil, Nongsa.
"Pelaku sedang berada di depan rumahnya. Dengan gerak cepat tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua remaja itu serta mengamankan barang bukti," jelas Yudi.
Setelah dilakukan pengambangan, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Vega R New yang sudah dibongkar pelaku.
Yudi Arvian, mengatakan kedua pelaku merupakan anak dibawah umur yang juga merupakan residivis kasus pencurian yang saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Deden Rosanda