BATAM, iNews.id - Polisi menangkap Zulkifli, pria 40 tahun yang kedapatan menyimpan 715 gram sabu-sabu dan 400 butir ekstasi di rumahnya, Bengkong Indah Sawah III, Batam, Jumat (7/10/21) sekitar pukul 23.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, awalnya personil Ditresnarkoba mendapat informasi adanya pengedar narkotika jenis ekstasi di pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya bergerak cepat dengan melakukan penangkapan.
"Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di kos-kosan tersangka yang beralamat di Bengkong," ungkap Muji di Mapolda Kepri, Senin (11/10/21).
Hasil penggeledahan ditemukan satu kotak bekas modem ZTE MF286C berisi 7 bungkus serbuk kristal sabu sekira seberat 715 gram dan 1 kotak kardus kecil warna merah berisi 400 pil ekstasi. Muji mengatakan, pihaknya juga menyita 1 unit handphone merk Realmi type C12 model RMX2189 dengan simcard , KTP Zulkifli dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan Nomor Polisi BP 3143 OI sebagai barang bukti.
Editor : Deden Rosanda