get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Akbar ASLI di Ocarina Batam Hadirkan Artis Nasional

Siswi SD Diperkosa 2 Pemuda di Jalan Gegara Tak Berani Pulang Gak Naik Kelas 

Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:45 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok MNC Media)

LAHAT, iNews.id – Seorang siswi SD berusia 11 tahun berada di jalan hingga malam hari, karena takut pulang setelah dinyatakan tidak naik kelas.  Melihat korban sendirian di malam hari, dua pemuda memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkosanya.

Salah satu pelaku ATS (18) telah ditangkap dan segera menjalani persidangan karena berkasnya telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Lahat ke Kejari setempat. Sementara pelaku lainnya yakni AF (DPO) masih dalam pengejaran.  

Kejadian itu bermula Sabtu (26/7/2021) lalu. Saat itu korban yang takut pulang berjalan sendirian di Kelurahan Pasar Lama hingga malam hari. Tiba-tiba dihampiri oleh dua pelaku yang berpura-pura menjadi orang baik dan menawarkan bantuan.  

Karena sudah larut malam, korban tanpa curiga mengikuti ajakan kedua pelaku untuk tidur di rumah di rumah ATS. Dengan polosnya, korban tertidur di rumah ATS diduga karena kelelahan. 

Saat tertidur, AF langsung membekap mulut dan memegang tangan korban dan pemerkosaan terjadi.  Melihat pemerkosaan itu, AST bukannya mencegah malah menunggu giliran dan juga memperkosa korban.   

“Kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB. Tidak ada hubungan antara korban dan tersangka, baru kenal. Kejadiannya di rumah tersangka ATS,” ujar Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi Barmawi didampingi Kanit III Ipda Hendra Tri Siswanto, Selasa (12/10/2021). 

Kejadian ini terbongkar, setelah keberadaan korban diketahui tetangganya yang kemudian diinformasikan ke keluarganya. Kemudian korban dijemput dan ketika tiba di rumah menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. 

 “Tersangka ATS ditangkap di rumahnya, sedangkan tersangka AF masih buron. Tersangka ATS sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat,” ujar Ipda Hendra.  

Atas perbuatannya, ATS dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamanya pidana penjara paling lama 15 tahun. 
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut