Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Karimun Ringkus Empat Pelaku Pencurian, Satu Pelaku Pelajar SMA
Advertisement . Scroll to see content

Sita 6,5 Kg Sabu, Polres Karimun Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Senin, 01 November 2021 | 17:07 WIB
  • author Ricky Robian Syah
Sita 6,5 Kg Sabu, Polres Karimun Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Karimun menangkap kurir narkoba jaringan internasional. (Foto: Ricky Robian Syah/iNews)

KARIMUN, iNewsBatam.id - Satresnarkoba Polres Karimun menangkap seorang kurir narkoba jaringan Internasional berinisial Nj (28), Sabtu (30/10/2021).

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, tersangka ditangkap dengan barang bukti paket besar narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan lakban hitam dengan berat kotor 6.508 gram.

Tersangka diamankan di sebuah wisma kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. 

"Narkoba itu berada dalam ransel. Kami amankan pelaku saat menginap di salah satu wisma kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Karimun," ujarnya, Senin (1/11/2021).

Sabu itu rencananya akan diedarkan keluar Kabupaten Karimun. "Barang mau dibawa ke Tanjungpinang. Tetapi sebelum menyeludupkan barang haram itu, pelaku sudah kami tangkap," katanya.

Dari keterangan tersangka, sabu dipasok dari negara Malaysia. Pihaknya, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lainnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsidi 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Hendra Zaimi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut