JAKARTA, iNewsBatam.id - Bank Indonesia akhirnya menanggapi video viral di TikTok tentang uang pecahan 1.0 alias Rp1 juta. Video TikTok tersebut menampilkan selembar kertas dengan nominal 1.0 dan terdapat tulisan Perum Peruri specimen.
Pemilik akun TikTok @wandyskay membagikan cerita ia memiliki uang pecahan baru dari Bank Indonesia.
Kepala Dapartemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, gambar uang tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak Perum Peruri dan hanya untuk internal Peruri. Uang spesimen peruri bukan alat pembayaran yang sah. Baca Juga: Hari Oeang 30 Oktober, Sejarah Lahirnya Rupiah
"Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang Rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," kata Erwin saat dihubungi Okezone, 10 Mei 2021.
Erwin Haryono juga menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di seluruh Indonesia.
"Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan/menerbitkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral tersebut," ujar Erwin.
Meskipun dikeluarkan oleh Bank Indonesia, namun uang pecahan Rp1 juta tersebut berstatus house note atau uang specimen atau uang contoh.
House note adalah uang yang tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri sesuai Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Editor : Hendra Zaimi