BANTUL, iNewsBatam.id - Nani Apriliani Nurjaman, wanita cantik pengirim sate sianida terancam mendekam lama di balik jeruji penjara. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 18 tahun penjara.
Kasus ini sempat menggemparkan Jogjakarta, setelah Nani mengirimkan paket sate bercampur racun sianida. Akibat memakan sate sianida itu, anak dari tukang ojek online yang ditugaskan mengirimkan sate maut tersebut tewas. Sate sianida yang rencananya dikirim untuk istri seorang anggota polisi tersebut, akhirnya salah sasaran.
Wanita cantik yang merupakan kekasih anggota polisi Aiptu T tersebut, hanya bisa menangis sesenggukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul tersebut, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU yang digelar secara daring dan luring. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Aminudin, Selasa (16/11/2021).
Atas berbagai pertimbangan, terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Wanita Kelas II B Yogyakarta, yang berada di Kabupaten Gunungkidul.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana ke satu primer Pasal 340 KUHP. JPU menuntut agar terdakwa dihukuman 18 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, salah satunya adalah telah membeli dua jenis racun sianida secara daring pada Januari 2021, dan Maret 2021. Lalu racun tersebut dicampur dengan bumbu sate, dan tanpa sengaja telah menyebabkan anak pengemudi ojek yang menyantapnya meninggal dunia.
Sementara yang meringankan terdakwa, menurut JPU, selama persidangan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman bersikap sopan dan berterus terang, serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dipidana.
Terhadap tuntutan hukuman 18 tahun yang disampaikan oleh JPU, penasehat hukum terdakwa Nani Apriliani, R. Anwar Ary Widodo mengaku merasa keberatan. "Unsur kesengajaan seperti yang telah disampaikan JPU, tidak sepenuhnya terpenuhi," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun unsur kesengajaan itu ada, namun karena target yang dituju oleh terdakwa tidak selesai. "Hal ini yang membuat kami kuasa hukum keberatan dengan tuntutan JPU," ungkap Anwar.
Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Aminudin memberikan kesempatan kepada terdakwa Nani Apriliani Nurjaman untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang direncanakan akan dilaksanakan pada 22 November 2021.
Kasus sate beracun ini terjadi pada 25 April 2021. Saat itu terdakwa mengirimkan sate beracun kepada pria bernama Tomy yang merupakan mantan kekasih terdakwa. Terdakwa merasa kecewa dan sakit hati, lantaran Tomy tidak jadi menikahinya.
Sate yang dikirimkan ke rumah Tomy ini ditolak oleh keluarga Tomy, sehingga sate dibawa pulang pengemudi ojek online yang mengantarnya, dan disantap anaknya. Akibat menyantap sate beracun, korban kejang-kejang dan meninggal dunia ketika dilarikan ke rumah sakit. Polisi berhasil mengungkap kasus ini, dan menangkap Nani Apriliani Nurjaman pada 30 April 2021.
Editor : Hendra Zaimi