BATAM, iNewsBatam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengagalkan pengiriman sabu seberat 60 kilogram sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Selasa (19/13/2023).
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya juga berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial DF, HY dan TM."Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa sabu tersebut menggunakan mobil dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya," ujar Mathinus di Batam, Sabtu (23/12/2023).
Dia mengatakan, pengiriman sabu tersebut berhasil digagalkan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjungpinang.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas BNN berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (19/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dari pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 60 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat 60 kg yang disimpan di dalam mobil," katanya.
Dari temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY (46), warga Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Rabu (20/12/2023).
Dari keduanya, mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50). Kemudian petugas BNN melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Untuk para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Marthinus.
Editor : Johan Utoyo