INDRAMAYU, iNewsBatam.id - Polemik pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Perumdam Tirta Darma Ayu atau PDAM Kabupaten Indramayu yang memposting foto editan Presiden Ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri menggunakan bikini merah terus menjadi perhatian publik.
Pasalnya, akibat postingannya tersebut, kini oknum pegawai berinisial S yang ditempatkan di salah satu cabang PDAM Indramayu itu telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Terkait hal itu, Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Ady Setiawan menjelaskan, persoalan ini sebenarnya lebih mengarah kepada permasalahan kesopanan yang sudah melanggar peraturan kepegawaian.
"Jadi kita akan menegakan kedisiplinan kepada pegawai Perumdam yang telah melakukan postingan mengandung unsur pornografi tersebut. Perlu kami tandaskan lagi, bahwa permasalahan ini sebenarnya adalah permasalahan terkait dengan kesopanan yang melanggar peraturan kepegawaian," jelas Ady, Jumat (19/1/2024).
Menurut Ady Setiawan, siapapun yang memasang foto dengan muatan unsur pornografi dapat diartikan bahwa orang tersebut sudah melanggar norma etika dan kesopanan, termasuk hukum.
"Kita hanya ingin memastikan, apakah betul postingan itu dilakukan oleh terduga pelaku tersebut. Secara kedisiplinan, maka kami sudah melakukan satu tindakan atas nama perusahaan," ujar dia.
Ady Setiawan menegaskan, tidak ada unsur-unsur lain selain memberikan tindakan kedisiplinan dalam kejadian itu. Untuk sementara, lanjut Ady, pihak perusahaan memberikan tindakan kedisiplinan dengan menonaktifkan pegawai tersebut dari tugasnya.
"Ini sekaligus untuk mengedukasi pegawai lainnya, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan kepegawaian," tegas dia.
Adapun soal perumpamaan menghina simbol negara yang Ia sampaikan sebelumnya, Ady Setiawan mengungkapkan, itu adalah merendahkan martabat negara yang termasuk juga martabat perusahaan.
"Karena apa, karena Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu ini adalah perusahaan milik pemerintah Kabupaten Indramayu, dan merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia," ungkap dia.
Di sisi lain, Ady Setiawan menyatakan, apabila ada kelompok yang tidak berkenan dengan tindakan tegas terkait kedisiplinan yang diberikan perusahaan kepada pegawainya, maka hal itu merupakan hak kebebasan berpendapat oleh kelompok tersebut.
Namun demikian, tambah Ady, management Perumdam Tirta Darma Ayu memiliki alasan hukum dan dasar untuk melakukan pembinaan kepada pegawai yang telah melanggar peraturan kepegawaian.
"Perlu kami tandaskan lagi, bahwa permasalahan ini adalah permasalahan terkait dengan kesopanan yang melanggar peraturan kepegawaian," ujar dia.
Diketahui, hari ini puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum Indramayu (FMPHI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Perumdam Tirta Darma Ayu.
Aksi tersebut berkenaan dengan keprihatinan atas tindakan kedisiplinan yang dilakukan manajemen Perumdam Tirta Darma Ayu terhadap karyawannya.
Mereka menilai tindakan kedisiplinan tersebut tanpa melihat dan menganalisa secara manajemen perusahaan.
"Kami meminta kejelasan apakah ini sudah sesuai SOP terkait peraturan kepegawaian yang ditetapkan oleh perusahaan," ujar Koordinator Aksi, Urip Triyandi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta