get app
inews
Aa Text
Read Next : Yang Lain Makin Ketinggalan, Perolehan Suara Komeng Tembus 1,19 Juta Lebih

Semakin di Depan, Perolehan Suara Alfiansyah Komeng Melesat Jauh dari Calon DPD Lain

Kamis, 15 Februari 2024 | 15:41 WIB
header img
Foto kocak Alfiansyah Komeng di kertas Pemilu 2024 untuk DPD RI. Foto: Ist

BEKASI, iNewsBatam.id - Pemilu 2024 menyimpan banyak cerita menarik. Salah satunya, Caleg DPD RI asal Jabar nomor 10  Alfiansyah Bustami alias Komeng. 

Di media sosial, awalnya warganet terkejut dengan munculnya foto Komeng di surat suara DPD Jawa Barat. Foto pria berusia 53 tahun ini terlihat lucu dan berbeda dari calon legislatif lainnya.

Begitu juga saat proses penghitungan surat suara. Dalam beberapa video yang beredar, proses penghitungan suara di  Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdengar riuh. Para saksi spontan mengucapkan "uhuy" yang merupakan jargon dari sang pelawak, saat namanya disebut oleh petugas KPPS.

Tidak hanya itu, Komedian Alfiansyah Komeng alias Komeng unggul dalam perhitungan suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat. Komeng melesat sendirian meninggalkan para kontestan DPD RI Jabar lainnya.

Berdasarkan data dari situs pemilu2024.kpu.go.id, pada Kamis (15/2/2024) pukul 10:00:54 WIB, jumlah suara yang masuk sebanyak 46.633 dari 140.457 TPS atau 32,54 persen.

Dari hasil sementara rekapitulasi suara atau real count Pemilu 2024, Alfiansyah Komeng meraih sebanyak 193.189 suara atau 8,32 persen. 

Untuk posisi teratas kedua ditempati oleh Aanya Rina Casmayanti dengan 87.289 suara atau 3,76 persen.Sedangkan di posisi ketiga ada Jihan Fahira dengan 82.246 suara atau 3,54 persen. Jumlah tersebut sangat jauh dari yang diperoleh kontestan lainnya. 

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: iNews Bekasi
 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut