BATAM, iNewsBatam.id - Seorang bapak di Batam dijebloskan ke penjara karena menyetubuhi anak kandungnya. Miris, ia diamankan saat melaporkan pacar korban.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menceritakan, kasus bapak cabuli anak itu terungkap saat bapak korban, AN (47) datang ke kantor polisi bersama kerabatnya. Ia hendak melaporkan pacar anaknya, RR (14) karena telah menyetubuhi korban, H (13).
"Awalnya, pada Sabtu, 13 April 2024 pelaku (bapak korban) hendak melaporkan pacar anaknya atas kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Marihot, Kamis (18/4/2024).
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan membawa korban untuk visum di Klinik Polresta Barelang. "Kita lakukan interogasi terhadap korban, dan korban mengaku jika yang terakhir melakukan pencabulan adalah bapaknya," ungkapnya.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Bengkong yang mendapat informasi tersebut langsung melapor ke pimpinannya. Marihot pun memerintahkan anggotanya untuk mengamankan bapak korban agar memperjelas kasus tersebut.
"Kebetulan bapak korban ada di polsek sedang membuat laporan polisi dan langsung kita amankan. Bapak korban telah mengakui jika menyetubuhi anaknya," katanya lagi.
Ternyata, bapak korban telah mencabuli putrinya sejak korban masih Sekolah Dasar (SD). "Pengakuan korban sudah sering, sejak korban kelas 5 SD," ujarnya.
Diduga, ibu korban mengetahui perbuatan bejad pelaku. Namun ia tidak melaporkan ke pihak berwajib. Mereka pun bercerai pada 2020 silam. "Ibunya tidak membuat laporan polisi, mungkin karena menjaga nama keluarga juga," sebut Marihot.
Berselang dua hari, polisi menangkap RR, pacar korban. Remaja SMP kelas 2 itu diamankan di kediamannya, kawasan Bengkong.
"Pacar korban sudah kita amankan dan dia mengaku baru satu kali melakukan hubungan badan dengan korban. Saat ini keduanya (bapak dan pacar korban) sudah kita tahan dan kita tempatkan di sel terpisah," bebernya.
Editor : Defrizal