Jakarta, iNewsBatam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasanan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Dalam putusan tersebut, Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan punya pendapat berbeda terhadap putusan yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, ada tiga hakim yang berbeda pendapat dalam memutuskan hasil gugatan yang diajukan oleh pasangan no urut 01 ini.
Mereka masing-masing yakni Hakim konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arif Hidayat
“Pendapat berbeda atau dessenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo terdapat pendapat berbeda atau dessenting opinion dari 3 orang hakim Konstitusi yaitu Hakim konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arif Hidayat,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo usai membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, Suhartoyo memutuskan telah menolak seluruhnya eksepsi pemohon.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya.
Hakim Saldi Isra yang membacakan ringkasan dari dissenting opinion tiga hakim memiliki pertimbangan pendapat dalam putusan ini.
“Saya akan menguraikan terlebih dahulu berkenaan dengan Pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian azas atau prinsip fundamental Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.”
Saldi mengatakan setelah membaca Undang-Undang Dasar 1945 secara komprehensif dapat dipahami bahwa sistem politik demokrasi yang hendak dibangun adalah demokrasi yang bermartabat dalam kerangka persatuan dan kesatuan bangsa.
Sumber: Okezone.com
Editor : Gusti Yennosa