BATAM, iNewsBatam.id - Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan.
Perpres tersebut, ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada 29 Agustus 2024.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyebutkan, dengan diterbitkannya Perpres ini menjadi harapan besar bagi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).
Maka dari itu, berbagai persiapan terus digesa, termasuk dari pihak Imigrasi yang saat ini sedang menggodok aturan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman implementasi perpres tersebut.
Ansar berharap aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk menggairahkan iklim investasi di provinsi yang ia pimpin.
“Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, terutama Menteri Pariwisata Sandiaga S Uno yang sering kita 'ganggu' untuk hal visa ini. Tentu saja, terimakasih juga seharusnya disampaikan kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan dan pihak yang terlibat lainnya, meski aturan khusus tentang implementasi regulasi tersebut masih menunggu dari Imigrasi," katanya, Selasa (3/9/2024).
Tidak itu saja, Ansar juga sangat berharap pemegang izin tinggal dari negara Singapura yang terdapat dalam poin kedua Perpres, yaitu para ekspatriat pemegang Permanent Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura juga diberikan bebas visa.
Untuk diketahui, populasi ekspatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk negara berjuluk Negeri Singa tersebut.
“Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” kata dia.
Editor : Gusti Yennosa