BATAM, INewsBatam.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) dan Upah Minimum Kota (UMK) Batam dipastikan akan diumumkan pada akhir bulan November 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara M. Simarmata, mengungkapkan bahwa penetapan UMP akan dilakukan pada 21 November, sementara penetapan UMK dijadwalkan pada 30 November setiap tahunnya.
"Untuk penetapan UMP itu tanggal 21 November, dan UMK tanggal 30 November setiap tahunnya," ujar Mangara dalam keterangan pers, Selasa (5/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa penetapan besaran upah minimum tersebut mengikuti regulasi yang masih berlaku, sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, pihaknya masih menunggu surat resmi dari kementerian untuk menetapkan besaran upah minimum tahun 2025 di Kepri.
"Saat ini, kami masih menunggu surat dari kementerian terkait penetapan upah minimum tahun 2025 di Kepri," tambah Mangara.
Mengenai kemungkinan kenaikan atau penurunan upah, Mangara menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan.
Dewan ini akan menjadi pihak yang memutuskan soal besaran upah yang layak berdasarkan kajian yang mencakup faktor-faktor seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Masalah kenaikan atau penurunan upah akan dibahas lebih lanjut. Saya tidak bisa menyatakan sendiri, karena ada Dewan Pengupahan yang akan memutuskan hal tersebut," jelasnya.
Menurut Mangara, inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan menjadi indikator utama yang mempengaruhi keputusan mengenai kenaikan atau penurunan upah minimum.
"Nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan menentukan apakah ada kenaikan atau penurunan upah minimum," pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa