BATAM, iNewsBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melarang para pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam menggunakan handphone dalam debat tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 15 November 2024 mendatang.
Larangan ini dikeluarkan setelah video calon wakil wali kota Batam, Li Claudia Chandra, yang terekam menggunakan handphone pada debat tahap pertama, viral di media sosial.
"Dalam rapat yang berlangsung untuk tata tertib debat, penggunaan alat elektronik tidak diperbolehkan dalam debat kali kedua nanti," ujar Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, di Kantor KPU Batam, Selasa (12/11/2024) sore.
Selain pelarangan penggunaan alat elektronik, rapat yang melibatkan pihak Bawaslu, Kepolisian, Lembaga Penyiaran, dan perwakilan masing-masing paslon juga menghasilkan perubahan jadwal pelaksanaan debat.
Jika pada debat tahap pertama pelaksanaan dilakukan pada malam hari, debat kedua akan digelar pada siang hari. Perubahan ini menyusul adanya keberatan dari salah satu paslon yang mengkhawatirkan masalah keamanan.
"Keamanan sudah dipastikan, perubahan lainnya adalah waktu pelaksanaan. Sebelumnya malam, kali ini akan dilaksanakan siang hari," ujar Bosar.
Terkait penggunaan handphone oleh salah satu paslon pada debat pertama, Ketua KPU Batam, Mawardi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi apapun.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan alat elektronik tidak diatur dalam tata tertib yang telah disepakati oleh kedua paslon sebelum debat berlangsung, serta tidak diatur dalam SK KPU nomor 1363 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kampanye.
"Meskipun tidak ada aturan khusus, tatib debat telah disepakati bersama dan disaksikan oleh Bawaslu, Kepolisian, dan perwakilan kedua paslon," jelas Mawardi.
Editor : Gusti Yennosa