KARIMUN, iNewsBatam.id - Tiga kurir narkotika jenis sabu ditangkap di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dengan barang bukti sabu seberat 11,631 kilogram.
Wakapolres Karimun, Kompol Misbachul Munir, mengungkapkan bahwa ketiga kurir tersebut ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (5/12/2024).
Awalnya, anggota Satres Narkoba Polres Karimun menangkap tersangka MM di Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai Kota. Di dalam tas ransel yang dibawa MM, polisi menemukan empat paket besar sabu.
"MM ditangkap di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperolehnya dari dua tersangka lainnya, FS dan PO, yang telah berangkat ke Tanjung Buton," kata Munir, Jumat (6/12/2024).
Satres Narkoba Polres Karimun yang telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjungbalai Karimun segera mengejar kedua tersangka tersebut.
Petugas akhirnya menemukan kapal yang ditumpangi FS dan PO di perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, sekitar pukul 10.20 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu di dalam ransel FS dan tiga paket besar sabu di dalam tas milik PO.
"Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah PO, RT 003/RW002 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, dan menemukan dua paket kecil sabu," tambah Misbachul.
Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial UK yang saat ini masih buron. Rencananya, narkoba tersebut akan dibawa ke Pekanbaru, Jambi, dan Palembang.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, menyatakan penangkapan ketiga kurir tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pihaknya dan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami akan selalu mendukung Polri dalam menanggulangi peredaran narkoba," ujar Jerry.
Editor : S. Widodo