ANAMBAS, iNewsBatam.id - Seorang pria di Anambas, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah dilaporkan menghamili pacarnya yang masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri menyebutkan pria yang ditangkap itu berinisial D (23), warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak.
"Tersangka ditangkap pada Sabtu (11/1/2025) dan kini sudah ditahan," kata Alfajri.
Tersangka D, lanjutnya, dilaporkan menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur hingga hamil. Hubungan terlarang itu dilakukannya pada Juli 2024 lalu, di tiga tempat berbeda.
Alhasil, gadis belia itupun akhirnya berbadan dua. Hal ini terbongkar setelah mengungkapkan kehamilan tersebut kepada ibu kandungnya pada Rabu (8/1/2025).
"Mereka baru pertama kali pacaran," kata Alfajri.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban menuju ke rumah keluarga almarhum suaminya dan menceritakan peristiwa yang terjadi.
Sang ibu didampingi keluarga, akhirnya membuat laporan ke polisi pada Jumat (10/1/2025), yang ditindaklanjuti dengan penangkapan D.
"Tersangka DD kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : S. Widodo