Janji Tunangan, Pria di Natuna Cabuli Siswi SMP Hingga 13 Kali Dalam Seminggu

NATUNA, iNews.id - Satreskrim Polres Natuna menangkap pria berinisial MF (34), warga Kecamatan Bunguran Barat, lantaran menyetubuhi gadis yang masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra mengatakan, aksi bejat tersangka terbongkar oleh orang tua korban pada 16 April lalu. Kemudian tersangka langsung dilaporkan ke polisi.
“Pelaku ketangkap tangan oleh orang tua korban di rumah korban. Kemudian langsung dilaporkan ke kami,” ujar Iptu Richie Putra, Rabu (07/05/2025).
Richie menuturkan, tersangka mengaku telah mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMP ini hingga 13 kali dalam satu minggu. Modus tersangka menjanjikan korban untuk tunangan.
“Tersangka ini juga sering memberi makanan dan uang ke korban,” katanya.
Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban serta telepon genggam.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : S. Widodo