Kuasa Hukum Tegaskan Playgroup Djuwita Perkasa Batam Legal, Tolak Tuntutan Penutupan
BATAM, iNewsBatam.id - Tim Penasihat Hukum Sekolah Djuwita Perkasa dari Kantor Hukum DMHS menegaskan KB Playgroup Djuwita Perkasa beroperasi secara sah dan memiliki legalitas lengkap.
Mereka menolak tuntutan penutupan sekolah yang sebelumnya disuarakan pihak lain dalam polemik yang masih bergulir di Batam.
Kuasa hukum Sekolah Djuwita Perkasa, Handrianto Sianipar, mengatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen perizinan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam bersama Dinas Pendidikan dan DPM-PTSP Kota Batam.
“Kami menegaskan bahwa Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam secara langsung menolak permohonan penutupan KB Playgroup Djuwita Perkasa. Penutupan lembaga pendidikan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus melalui proses pengkajian,” ujar Handrianto, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, KB Playgroup Djuwita Perkasa memiliki izin operasional resmi yang masih berlaku hingga tahun 2027.
“KB Playgroup Djuwita Perkasa memiliki izin operasional resmi yang berlaku sejak tahun 2022 hingga tahun 2027. Ini membuktikan sekolah legal dan sah di mata hukum,” katanya.
Handrianto menyebut sekolah tersebut telah berdiri sejak 1995 dan memiliki banyak alumni.
Menanggapi isu mengenai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Handrianto menjelaskan pihak sekolah telah mengurus NPSN sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Ia menyampaikan penjelasan Dinas Pendidikan dan DPM-PTSP dalam forum RDPU bahwa kepemilikan NPSN bagi sekolah swasta nonformal tidak menjadi syarat mutlak legalitas operasional.
“Fungsi utama NPSN adalah pendataan sekolah ke dalam Dapodik dan akses bantuan pemerintah. Sekolah swasta nonformal yang telah memiliki izin operasional tetap sah menjalankan kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.
Selain persoalan izin, tim kuasa hukum juga membantah adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
Handrianto mempertanyakan munculnya laporan beberapa bulan setelah peristiwa yang dituduhkan dan meminta persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Tuduhan kekerasan tersebut tidak benar dan kami bantah keras. Jika ada permasalahan, seharusnya ditempuh melalui prosedur hukum, bukan melalui tindakan intimidatif,” katanya.
Di akhir keterangannya, Handrianto memastikan kegiatan belajar mengajar di KB Playgroup Djuwita Perkasa tetap berjalan normal dan aman.
Ia juga meminta orang tua murid tidak terpengaruh informasi yang belum terbukti kebenarannya dan menegaskan sekolah tetap beroperasi di bawah izin resmi pemerintah.
Editor: Gusti Yennosa