Polisi Gadungan di Batam Jual SIM C Palsu, Dibanderol Rp600.000
BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Batam. Dua pria berinisial RWP (30) dan SAP (32) ditangkap setelah menawarkan pembuatan SIM C instan dengan tarif Rp600 ribu.
Modus tersebut terbongkar setelah seorang pemegang SIM C curiga dengan kartu yang diterimanya. Korban kemudian mendatangi Satpas Polresta Barelang untuk memeriksa keaslian SIM tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan hasil pengecekan menunjukkan SIM tersebut tidak tercatat dalam database resmi Satpas.
"Salah satu korbannya datang ke Satlantas Polresta Barelang untuk memverifikasi SIM miliknya. Korban curiga dengan SIM tersebut," kata Agung, Jumat (25/9/2026).
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. RWP diketahui berperan mencari calon korban dengan mengaku sebagai anggota polisi.
RWP menawarkan jasa pembuatan SIM C tanpa mengikuti ujian dengan janji selesai dalam waktu sekitar dua jam. Tarif yang dipatok kepada calon korban sebesar Rp600 ribu.
Sementara SAP bertugas membuat SIM C palsu. Polisi menemukan SAP menggunakan laptop, printer, stiker hologram dan perangkat lunak untuk membuat kartu yang menyerupai SIM asli.
"RWP mengaku anggota polisi dan memberi tahu korban-korban bahwa bisa membuatkan SIM C hanya dalam waktu dua jam tanpa prosedur tes dengan biaya Rp600 ribu," ujar Agung.
Dari setiap transaksi Rp600 ribu, RWP disebut mendapat keuntungan Rp350 ribu. Sementara SAP memperoleh Rp250 ribu untuk pembuatan SIM palsu tersebut.
Polisi menyebut praktik itu telah berjalan sekitar dua bulan. Bahan yang digunakan, termasuk stiker hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, diperoleh dari toko percetakan sebelum digunakan untuk membuat SIM palsu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit laptop, satu printer, dua telepon genggam, 182 lembar stiker hologram, kertas foto glossy serta 15 SIM C dengan berbagai identitas. Seluruh SIM tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan Satpas Polresta Barelang.
Penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang yang diduga menjadi korban. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya dokumen negara lain yang turut dipalsukan kedua tersangka.
"Secara kasatmata, fisik SIM palsu tersebut memang terlihat tidak asli dan hasil cetakannya tidak rapi. Petugas Satlantas langsung berkoordinasi dengan kami untuk ditindaklanjuti," kata Agung.
Polisi menjerat RWP dan SAP dengan Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polresta Barelang mengingatkan masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM baru tetap harus mengikuti prosedur yang ditetapkan Satpas, termasuk verifikasi administrasi, identifikasi dan ujian.
" Kami mengimbau warga untuk tidak mudah percaya pada penawaran pembuatan SIM di luar Satpas resmi. Pembuatan SIM wajib melalui tahapan ujian di Satlantas," ujar Agung.
Editor: Gusti Yennosa