Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penerimaan PAD Kepri Tahun 2024 Lampaui Target, PKB Jadi Sektor Primadona
Advertisement . Scroll to see content

Warga Serbu Samsat Batam Centre Jelang Berakhirnya Pemutihan PKB

Rabu, 30 September 2026 | 12:06 WIB
  • author Pratamayude
Warga Serbu Samsat Batam Centre Jelang Berakhirnya Pemutihan PKB
Warga mengantre memanfaatkan program pemutihan PKB di Samsat Batam Centre pada hari terakhir, Rabu (30/9/2026). (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Hari terakhir program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Batam masih dipadati warga yang ingin memanfaatkan keringanan pembayaran sebelum masa program berakhir.

Pantauan iNewsBatam.id di UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Batam Centre atau Samsat Batam Centre, Rabu (30/9/2026), menunjukkan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat memenuhi kawasan pelayanan.

Warga terlihat datang untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan sekaligus memanfaatkan program pemutihan yang dijadwalkan berakhir pada Rabu, 30 September 2026.

Antrean juga terlihat di depan loket pelayanan khusus e-Samsat wajib pajak prioritas atau non-tunggakan. Sejumlah warga tampak menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan.

Kepadatan tidak hanya terjadi di area parkir kendaraan. Aktivitas warga juga terlihat di sejumlah titik pelayanan Samsat Batam Centre.

Meski sudah memasuki batas akhir program, masyarakat masih berdatangan untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan mereka.

Seorang petugas yang ditemui di lokasi menyebut adanya informasi mengenai kemungkinan program pemutihan PKB diperpanjang selama satu bulan.

"iya kabarnya sih begitu yang saya dengar, ditambah satu bulan lagi. Karna hari ini saja kan harusnya terakhir, tapi masih banyak antrian dari warga," kata petugas tersebut.

Namun, informasi mengenai kemungkinan perpanjangan itu belum dipastikan secara resmi. Petugas menyebut kabar tersebut masih sebatas informasi yang diterimanya.

Dengan demikian, warga yang datang pada hari terakhir masih berupaya memanfaatkan program sesuai batas waktu yang berlaku saat ini, yakni 30 September 2026.

Sebelumnya, program pembebasan sanksi administrasi dan pengurangan pokok PKB 2026 diberlakukan mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Program tersebut memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak kendaraan.

Di antaranya pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan, dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat pembebasan denda SWDKLLJ dan insentif tambahan berdasarkan metode pembayaran. Pembayaran melalui e-Samsat juga mendapatkan potongan pokok PKB sesuai ketentuan program.

Tingginya antrean pada hari terakhir sejalan dengan tingginya animo masyarakat selama program berlangsung. Sebelumnya, Kepala UPTD PPD Samsat Batam Centre Patrick Nababan menyebut pembayaran PKB meningkat sekitar 15-20 persen per hari dibandingkan rata-rata sebelum program pemutihan.

Sementara itu, hingga ada keputusan resmi mengenai kemungkinan perpanjangan, program pemutihan PKB di Batam tetap mengacu pada jadwal yang berlaku, yakni berakhir pada 30 September 2026.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut