Babak Baru Kasus Kebakaran Kapal, Kasidi Masuk DPO dan Gugat Polisi
BATAM, iNewsBatam.id - Direktur PT Karya Sumber Daya, Kasidi alias Ahok, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kebakaran kapal, MV Sumber Sukses Utama.
Namun, saat proses praperadilan berjalan, Kasidi justru telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2026.
Sidang praperadilan kembali digelar di PN Batam pada Rabu (14/10/2026), dengan agenda pembacaan replik dari pihak termohon, yakni kepolisian. Sidang yang dipimpin Hakim Irpan Hasan Lubis tersebut berlangsung hampir dua jam.
Setelah pihak kepolisian membacakan replik, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Kasidi selaku pemohon untuk menyampaikan tanggapan.
Namun, pihak pemohon menyatakan tidak ada tanggapan yang perlu disampaikan.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembuktian pada Kamis (15/10/2026).
"Berarti hari ini dari pemohon tidak ada, ya. Besok sidang kita lanjutkan dengan agenda pembuktian," ujar Irpan Hasan Lubis dalam persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum Kasidi memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Mereka langsung meninggalkan lokasi tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai materi praperadilan yang diajukan kliennya.
Kasidi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga stafnya pada 15 September 2026. Dalam perkembangan penyidikan, polisi menerbitkan surat DPO terhadap dirinya pada 28 September 2026 karena belum diketahui keberadaannya.
Kasidi diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Namun, dugaan tersebut masih berkaitan dengan upaya pencarian yang dilakukan penyidik dan belum dapat dipastikan sebagai fakta yang telah terverifikasi.
Sementara itu, tiga staf Kasidi telah dibawa ke Jakarta pada 25 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya kemudian ditahan dan hingga kini masih menjalani proses hukum.
Perkara kebakaran kapal tersebut ditangani Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk diteliti jaksa penuntut umum.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung terkait rencana pelimpahan berkas perkara.
Untuk memperkuat penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah ahli, termasuk ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta ahli hukum pidana. Keterangan para ahli dan saksi tersebut akan menjadi bagian dari materi penyidikan yang diserahkan kepada jaksa.
Jaksa penuntut umum nantinya akan meneliti kelengkapan berkas, termasuk konstruksi perkara dan penerapan pasal pidana oleh penyidik.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2/VI/2024/SPKT.KORPOLAIRUD/BAHARKAM POLRI tertanggal 24 Juni 2024. Proses penyidikan berlanjut melalui sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 2026.
Kini, penanganan perkara tersebut berjalan melalui dua jalur. Di PN Batam, Kasidi menguji penetapan status tersangkanya melalui praperadilan.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pencarian terhadap dirinya sekaligus melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Editor: Gusti Yennosa