PLN Batam Jelaskan Tagihan Listrik Pelanggan Naik Meski Ada Kompensasi Blackout
BATAM, iNewsBatam.id – Tagihan listrik pelanggan PLN Batam pada November 2026 menjadi perhatian setelah sejumlah warga mempertanyakan nominal pembayaran yang tetap tinggi meski sebelumnya terjadi pemadaman listrik massal atau blackout.
Menanggapi hal tersebut, PLN Batam menjelaskan cara penghitungan tagihan sekaligus mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak.
Manajer Komunikasi dan Humas PT PLN Batam, Vidya Kartika, mengatakan tagihan listrik pelanggan pascabayar dihitung berdasarkan dua komponen utama, yakni biaya beban dan pemakaian energi listrik.
Biaya beban ditentukan berdasarkan daya listrik yang tersambung, sedangkan pemakaian energi dihitung dari jumlah kilowatt-hour (kWh) yang tercatat pada meteran selama periode pencatatan bulanan.
"Tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan biaya beban yang ditentukan oleh daya tersambung (seperti Rp/kVA/bulan) ditambah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat secara riil pada stand meter selama periode pencatatan bulanan," ujar Vidya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Dia menjelaskan, ketika terjadi gangguan pasokan listrik, aliran listrik dan pergerakan angka pada meteran kWh memang terhenti. Namun, pemakaian energi sebelum dan sesudah gangguan tetap tercatat dalam siklus tagihan bulanan.
Karena itu, tagihan listrik setelah pemadaman tidak otomatis lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya. Nilainya dapat berubah karena perbedaan total pemakaian kWh, jumlah hari dalam periode pencatatan, hingga peningkatan penggunaan peralatan elektronik setelah pasokan listrik kembali normal.
Terkait kompensasi blackout Batam-Bintan pada 12 Oktober 2026, PLN Batam menyatakan pemberiannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam.
Vidya menyebut pelanggan pascabayar mendapatkan kompensasi berupa pemotongan sebesar 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum pada bulan terjadinya gangguan. Potongan tersebut diproses secara otomatis melalui sistem administrasi perusahaan.
Sementara itu, pelanggan prabayar memperoleh kompensasi dalam bentuk penambahan energi listrik atau token gratis (free issue token) dengan nilai setara 10 persen biaya beban atau rekening minimum.
Untuk memastikan kesesuaian tagihan, PLN Batam mengimbau pelanggan memeriksa sejumlah komponen secara mandiri. Pertama, membandingkan pemakaian kWh pada tagihan bulan berjalan dengan bulan sebelumnya.
Kedua, memeriksa periode pencatatan dan mencocokkan angka stand meter dengan kondisi fisik meteran di rumah.
Ketiga, mencermati rincian biaya beban, biaya pemakaian energi, serta potongan kompensasi yang tercantum dalam tagihan.
Pelanggan juga dapat mengecek rincian pemakaian listrik melalui aplikasi bright by PLN Batam atau situs resmi perusahaan.
Jika masih membutuhkan penjelasan, pelanggan bisa mendatangi kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batam Center, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek rincian pemakaian melalui aplikasi bright by PLN Batam yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store, atau mengakses situs resmi perusahaan di plnbatam.com," kata Vidya.
PLN Batam menyatakan akan terus menerima masukan masyarakat dan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan.
Penjelasan tersebut disampaikan di tengah perhatian pelanggan terhadap besaran kompensasi dan tagihan setelah gangguan listrik yang berdampak pada aktivitas masyarakat di Batam dan Bintan.
Editor: S. Widodo