KARIMUN,iNewsBatam.id - Satreskrim Polres Karimun membongkar kasus pencurian di wilayah Karimun. Empat pelaku diamankan, satu di antaranya berstatus pelajar SMA.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, keempat tersangka telah melakukan tindakan- tindakan yang telah meresahkan masyarakat. Kasus kejahatan tersebut, antara lain kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Adapun tempat kejadian perkara dilakukan keempat tersangka di antaranya, Jalan A Yani Kecamatan Karimun, wilayah Kecamatan Meral dan Kecamatan Tebing.
"Para tersangka telah meresahkan masyarakat. Mereka berhasil kami amankan pada Oktober lalu," ujarnya, Senin (1/11/2021).
Keempat tersangka tersebut, yakni berisial RA, pelaku curas di TKP Jalan A Yani Kecamatan Karimun. Dalam perkaranya, tersangka berhasil merampas ponsel milik korbannya yang sedang berhenti di kawasan tersebut.
Kemudian tersangka FS, pelaku curat di TKP Komplek Pertokoan Nagamas Mart. Saat itu, pelaku melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp6 juta yang diambilnya dalam jok motor korban.
Selanjutnya, tersangka GS, pelaku curat di TKP kawasan Kampung Harapan Kecamatan Tebing. Pelaku berhasil membobol rumah milik warga dan mengambil uang tunai sebesar Rp11,5 juta.
Dan terakhir, tersangka BS pelaku curanmor dengan TKP Kp Ambat Jaya Kelurahan Pangke Kecamatan Meral. Pelaku berhasil melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di salah satu rumah milik warga.
"Dari keempat pelaku, satu di antaranya masih usia pelajar yakni FS. Kemudian untuk pelaku Curanmor itu merupakan residivis dalam kasus yang sama," kata Kapolres.
Editor : Hendra Zaimi
Artikel Terkait