Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Satu Kilogram Sabu

Ricky Robian Syah
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.005,79 gram dengan direndam di air panas, Senin (1/11/2021). (Foto: Ricky Robian Syah)

KARIMUN, iNewsBatam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.005,79 gram dengan direndam di air panas, Senin (1/11/2021).

Pemusnahan barang bukti sabu itu berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2031/L.10.12/Enz. 1/07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkoba yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merendam hingga larut satu kilogram sabu itu ke dalam air panas.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, barang bukti 1 kilogram sabu itu merupakan sitaan polisi atas kasus pengungkapan narkoba pada September 2021 lalu dengan lima orang tersangka SN, AM, AD, SH dan PN.

"Ini merupakan barang sitaan dari 5 tersangka. Pemusnahan kami lakukan dengan cara merendahkan menggunakan air panas hingga larut," ujarnya.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan seberat 1.005,79 gram. Sementara 32,21 gram disisihkan untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan.

"Totalnya 1.038 gram, kita sisinya 32 gram untuk dibawa ke lab dan bukti persidangan. Jadi total barang yang kita musnahkan berjumlah 1.005,79 gram," katanya.

Sebelum direndam air panas, barang bukti sabu seberat 1.005,79 gram itu lebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotest dengan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri dan tokoh masyarakat.
 

Editor : Hendra Zaimi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network