BATAM, iNewsBatam.id - Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.961 gram hasil penangkapan dari dua tersangka, Jumat (08/10/2021) lalu.
"Penangkapan barang bukti keseluruhan seberat 2.008 gram. Disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 45 gram, dan disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan negeri sebanyak 2 gram dan yang dimusnahkan seberat 1.961 gram," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan hasil penangkapan kedua tersangka berinisial HN (48) dan WB (48).
"Kedua tersangka HN dan WB diamankan di Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Jumat (08/10/2021) lalu," katanya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia.
Yos juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui tentang peredaran narkoba.
"Jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Yos.
Editor : Hendra Zaimi
Artikel Terkait