Jambret Bersenjata Pisau Teror Kawasan Nongsa dan Batuaji, Keok di Tangan Polisi
BATAM, iNewsBatam.id – Tim gabungan Polresta Barelang menangkap seorang pelaku penjambretan bersenjata tajam yang meresahkan warga Kota Batam.
Pelaku diduga telah beraksi di tiga lokasi berbeda, sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran polisi.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan aksi penjambretan yang terakhir terjadi di depan Perumahan Symphoni Land, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial A sedang mengendarai sepeda motor bersama ibunya menuju Kampung Melayu, Nongsa.
"Korban bersama ibunya dipepet oleh dua orang pelaku. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan memotong tali tas milik korban sebelum melarikan diri," ujar Rayhan, Rabu (15/7/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan kartu ATM, KTP, kartu BPJS, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nongsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang bersama personel Reskrim Polsek Nongsa dan Polsek Bengkong melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berinisial A Sofian.
Pelaku diamankan di kawasan Bengkong Telaga Indah, Sadai, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, A Sofian mengakui melakukan aksi penjambretan bersama rekannya berinisial Ilham yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain kasus di Nongsa, tersangka juga mengaku terlibat dalam dua aksi penjambretan lainnya, yakni di kawasan Simpang PJR Batu Besar, Nongsa, serta Bundaran Basecamp, Batuaji.
"Ada tiga lokasi penjambretan yang dilakukan tersangka. Saat beraksi dia belum memiliki pekerjaan tetap, dan hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba," kata Rayhan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza dan dua helm yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Nongsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan polisi masih memburu pelaku lain yang melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Gusti Yennosa