CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Batam, Empat Pria Ditangkap
BATAM, iNewsBatam.id – Polsek Nongsa menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Kavling Bukit Indah, Kabil, Batam. Aksi para pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) sehingga memudahkan proses penyelidikan polisi.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial DW (25), U (58), MM, dan RSD. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban berinisial RES terkait hilangnya sepeda motor.
"Kami menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kavling Bukit Indah. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban," ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika anak korban mengeluarkan sepeda motor untuk digunakan ke pasar. Saat kendaraan terparkir di depan warung, pelaku U diduga turun dari mobil rental dan berpura-pura menjadi pembeli.
Setelah melihat situasi aman, pelaku diduga langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Ketika korban berusaha mengejar, pelaku DW yang mengemudikan mobil rental diduga menghalangi laju korban.
"Dari rekaman CCTV terlihat pelaku U turun dari mobil rental yang dikendarai DW. Keduanya memiliki hubungan ayah tiri dan anak tiri," katanya.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap DW di kawasan Perumahan Valencia, Batam Kota. Dari hasil pemeriksaan, DW mengaku menyerahkan motor hasil curian kepada MM yang diduga berperan sebagai perantara.
Polisi kemudian menangkap MM di Kampung Nanas, Batam Centre. Berdasarkan keterangannya, sepeda motor tersebut dibawa ke rumahnya oleh U.
Petugas selanjutnya mengamankan U di kawasan Belian, Batam Kota. Sementara RSD ditangkap di kawasan Batam Centre karena diduga menerima sepeda motor hasil kejahatan.
"MM hanya sebagai perantara dan perannya masih kami dalami. Motor curian itu ditukar tambah dengan motor milik RSD disertai tambahan uang Rp500 ribu, namun baru dibayar Rp100 ribu. Sementara motor hasil tukar tambah itu telah dijual seharga Rp4 juta," ujar Rayhan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit mobil rental yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta barang bukti lainnya.
Keempat terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Gusti Yennosa