Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Batam, Motor Dijual Rp2 Juta
BATAM, iNewsBatam.id – Tim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Perumahan Masyeba Gading Mas, Tiban, Batam, Kepulauan Riau. Seorang pelaku berinisial RAG (19) ditangkap polisi di wilayah Tiban Permai pada Selasa (10/3/2026).
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Riyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial TA pada 16 Februari 2026 terkait pencurian sepeda motor.
“Awalnya kami menerima laporan korban TA pada 16 Februari terkait pencurian sepeda motor. Kemudian kasus ini berhasil diungkap pada 10 Maret,” ujar Riyanto, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memiliki modus dengan mencari sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal di kendaraan. Setelah menemukan target, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut untuk kemudian dijual.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang pria berinisial EYL dengan harga Rp2 juta.
Riyanto menjelaskan, saat diamankan, RAG juga diketahui terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik korban lain berinisial TI.
“Setelah kami amankan, ternyata pelaku juga merupakan pelaku penggelapan sepeda motor milik TI,” ungkapnya.
Polisi juga mengungkap bahwa RAG merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus pencabulan dan baru bebas dari penjara pada Mei 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka RAG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka EYL yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf A dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa