Polri Ungkap Jaringan Live Streaming Pornografi TikTok-Tevi, 6 Pelaku Diciduk
JAKARTA, iNewsBatam.id — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber membeberkan hasil pengungkapan kasus praktik siaran langsung bermuatan pornografi di platform media sosial TikTok dan Tevi. Dari pengungkapan sepanjang Juni 2026 tersebut, penyidik mengamankan enam orang tersangka dari lokasi yang berbeda.
Para pelaku sengaja memanfaatkan fitur live streaming untuk mencari keuntungan finansial dari para penonton. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, memaparkan bahwa modus para tersangka adalah memancing penonton di TikTok sebelum akhirnya mengalihkan mereka ke platform Tevi untuk tayangan bermuatan asusila secara eksplisit.
Dalam penanganan perkara pertama, jajaran kepolisian meringkus tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) yang ditangkap di area Bandung hingga Cianjur.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Brigjen Adex menjelaskan bahwa dalam siaran tersebut, skenario dibuat sedemikian rupa agar RA kalah dalam pertarungan koin hingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Selama proses itu, RY bertugas memandu penonton untuk terus menaikkan jumlah tap-tap layar hingga menyentuh target 5K–10K.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar