Polri Ungkap Jaringan Live Streaming Pornografi TikTok-Tevi, 6 Pelaku Diciduk
Sementara untuk perkara kedua, Bareskrim Polri turut membongkar jaringan serupa di tiga provinsi, yaitu Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat, dengan mencokok tiga orang tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.
Pertimbangan para pelaku kerap memindahkan siaran ke aplikasi Tevi adalah guna menghindari sistem keamanan dan moderasi dari platform utama.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar