Polri Ungkap Jaringan Live Streaming Pornografi TikTok-Tevi, 6 Pelaku Diciduk
JAKARTA, iNewsBatam.id — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber membeberkan hasil pengungkapan kasus praktik siaran langsung bermuatan pornografi di platform media sosial TikTok dan Tevi. Dari pengungkapan sepanjang Juni 2026 tersebut, penyidik mengamankan enam orang tersangka dari lokasi yang berbeda.
Para pelaku sengaja memanfaatkan fitur live streaming untuk mencari keuntungan finansial dari para penonton. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, memaparkan bahwa modus para tersangka adalah memancing penonton di TikTok sebelum akhirnya mengalihkan mereka ke platform Tevi untuk tayangan bermuatan asusila secara eksplisit.
Dalam penanganan perkara pertama, jajaran kepolisian meringkus tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) yang ditangkap di area Bandung hingga Cianjur.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Brigjen Adex menjelaskan bahwa dalam siaran tersebut, skenario dibuat sedemikian rupa agar RA kalah dalam pertarungan koin hingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Selama proses itu, RY bertugas memandu penonton untuk terus menaikkan jumlah tap-tap layar hingga menyentuh target 5K–10K.
“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.
Selain memanfaatkan fitur Star atau Bintang, kelompok ini menerima pembayaran uang melalui dompet digital DANA berisikan transaksi Rp1.000 sampai Rp2.000 per penonton. Lewat skema ini, para pelaku mengincar pendapatan harian sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” ujar Adex.
Sementara untuk perkara kedua, Bareskrim Polri turut membongkar jaringan serupa di tiga provinsi, yaitu Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat, dengan mencokok tiga orang tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.
Pertimbangan para pelaku kerap memindahkan siaran ke aplikasi Tevi adalah guna menghindari sistem keamanan dan moderasi dari platform utama.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.
Keenam tersangka kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, serta penyediaan konten pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar