Bea Cukai Batam Amankan Kapal Kayu Bawa Barang Campuran Tanpa Dokumen
BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam mengamankan kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut berbagai jenis barang dari Kawasan Bebas Batam menuju daerah pabean tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Kapal tersebut diamankan Tim Satuan Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut, Batam, pada Rabu (26/8/2026) dini hari. Saat diamankan, kapal diawaki tiga orang.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan, setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang secara tidak sah,” ujar Agung, Selasa (8/9/2026).
Penindakan terhadap KM Cahaya Al Khair bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan rencana pengiriman barang dari Batam menuju daerah pabean menggunakan kapal laut tanpa pemberitahuan pabean.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur pergerakan kapal di kawasan perairan Barelang.
Saat melakukan pemantauan, petugas memperoleh informasi adanya kapal kayu yang beroperasi di sekitar perairan Pulau Mubut. Penyisiran kemudian dilakukan di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendapatkan kontak visual terhadap sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur.
Petugas kemudian menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut serta barang yang dibawanya.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
“Terhadap kapal dan muatannya dilakukan pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan,” kata Agung.
KM Cahaya Al Khair beserta muatan dan tiga orang yang berada di atas kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Gusti Yennosa