Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Disnaker Lingga Limpahkan Kasus PHK PT CSS ke Pengawas Provinsi
Advertisement . Scroll to see content

PHK PT CSS, Pekerja di Lingga Pertanyakan Dasar Kompensasi Tali Asih

Selasa, 08 September 2026 | 11:26 WIB
  • author Pratamayude
PHK PT CSS, Pekerja di Lingga Pertanyakan Dasar Kompensasi Tali Asih
Persoalan PHK seorang pekerja PT Citra Semarak Sejati di Lingga dilaporkan ke Disnaker setelah kompensasi dipersoalkan. (Foto: Yude/iNews.id)

LINGGA, iNewsBatam.id - Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Citra Semarak Sejati (CSS) berujung pada pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lingga. Seorang pekerja, Ruslan, mempertanyakan hak dan dasar pemberian kompensasi yang ditawarkan perusahaan.

Ruslan mengungkapkan pertemuannya dengan perwakilan PT CSS sebelum mengajukan pengaduan. Ia mengaku didatangi Jhony yang disebut sebagai perwakilan perusahaan pada 4 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut berlangsung sehari sebelum Ruslan melaporkan persoalan PHK ke Disnaker Lingga.

“Tanggal 4 Agustus, sehari sebelum saya membuat aduan ke Disnaker, saya didatangi oleh Jhony, perwakilan CSS,” ungkap Ruslan, Selasa (8/9/2026).

Menurut Ruslan, dalam pertemuan itu dirinya menerima surat PHK dari perusahaan. Namun, ia belum bersedia langsung menandatangani surat tersebut karena mempersoalkan kompensasi yang tercantum.

Ia mengatakan kompensasi yang diberikan perusahaan hanya berupa tali asih sebagaimana tercantum pada poin 4 dalam surat tersebut.

Ruslan mempertanyakan dasar aturan yang digunakan perusahaan dalam menentukan besaran kompensasi. Terlebih, ia mengaku telah bekerja di PT CSS selama sekitar tujuh tahun.

“Saya bekerja di perusahaan tersebut mulai tahun 2019 hingga 2026. Aturan dari mana yang digunakan perusahaan terhadap karyawan?” ujarnya.

Sehari setelah menerima surat PHK, Ruslan mengaku langsung mengajukan pengaduan resmi ke Disnaker Lingga.

Pengaduan tersebut dibuat pada 5 Agustus 2026 terkait pemutusan hubungan kerja yang dialaminya di PT CSS.

“Pada tanggal 5 Agustus 2026 saya sudah membuat pengaduan di Disnaker Lingga terkait dengan pemutusan hubungan kerja saya di perusahaan PT Citra Semarak Sejati,” katanya.

Ruslan menyebut PT Citra Semarak Sejati merupakan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lingga pada sektor pertambangan pasir darat.

Perusahaan tersebut disebut beroperasi di wilayah Cukas, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Citra Semarak Sejati belum memberikan keterangan mengenai PHK terhadap Ruslan maupun besaran kompensasi tali asih yang dipersoalkannya.

Persoalan tersebut kini telah dilaporkan ke Disnaker Lingga untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut