get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Kecelakaan di Jalan Sudirman Batam Tewaskan Pengendara Motor

Disnaker Lingga Limpahkan Kasus PHK PT CSS ke Pengawas Provinsi

Sabtu, 05 September 2026 | 11:08 WIB
header img
Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Lingga, Keyzi Dalfi. (Foto: Bob/iNews.id)

LINGGA, iNewsBatam.id - Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja dan PT Citra Semarak Sejati (CSS) belum menemui titik temu di Kabupaten Lingga.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lingga akan melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.

Pelimpahan dilakukan setelah proses penanganan di tingkat kabupaten belum menghasilkan keputusan antara pihak pekerja dan perusahaan.

Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Lingga, Keyzi Dalfi, mengatakan dokumen terkait laporan pekerja dan hasil pemanggilan pihak perusahaan akan diteruskan kepada pengawas tenaga kerja provinsi.

“Sampai saat ini belum ada keputusan, maka kami akan melimpahkannya ke Disnaker Provinsi Kepri,” kata Keyzi saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Menurut Keyzi, berkas yang disiapkan mencakup dokumen dari pihak pekerja yang melapor serta dokumen hasil pemanggilan PT CSS.

“Dokumen-dokumen dari pihak yang melapor dan pemanggilan pihak PT, dokumen-dokumen itu yang akan kami kirimkan ke Wasnaker provinsi,” ujarnya.

Pelimpahan tersebut direncanakan dilakukan pada Senin mendatang.

Keyzi menjelaskan, penanganan perselisihan di tingkat kabupaten dilakukan melalui pembinaan dan mediasi antara pekerja dengan perusahaan.

Namun, apabila proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, kasus dapat diteruskan kepada pengawas tenaga kerja di tingkat provinsi.

“Jadi kalau kami ini, ketika tidak selesai di sini kami meneruskan melimpahkan ke pengawas tenaga kerja provinsi,” katanya.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan selanjutnya akan melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri. Sementara Disnaker Lingga telah menjalankan penanganan pada lingkup kabupaten melalui tahapan pembinaan dan mediasi.

Keyzi mengatakan pihak perusahaan juga telah diberitahukan mengenai kemungkinan pelimpahan kasus apabila perselisihan tidak menemukan penyelesaian di tingkat kabupaten.

Nantinya, pihak provinsi akan meminta laporan terkait pokok permasalahan yang menjadi dasar perselisihan antara pekerja dan PT CSS.

Disnaker Lingga selanjutnya akan meneruskan dokumen yang telah dikumpulkan sebagai bahan bagi pengawas tenaga kerja provinsi dalam menangani persoalan tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat 20 orang pekerja yang terkena PHK. Dari jumlah tersebut, satu orang pekerja belum mendapatkan haknya sesuai ketentuan UU.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut