Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DJ Perempuan Ngaku Motor Dibegal di Seiladi Batam, Ternyata Digadai
Advertisement . Scroll to see content

Seminggu Buron, Begal Sadis Ditangkap Saat Sembunyi di Belakang Padang

Selasa, 08 September 2026 | 09:47 WIB
  • author Loberto Boli
Seminggu Buron, Begal Sadis Ditangkap Saat Sembunyi di Belakang Padang
Irfan, tersangka begal yang menikam korban menggunakan dua pisau di Batam. (Foto: Polsek Bengkong untuk iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Pelarian Irfan (35), tersangka begal yang menikam warga Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, berakhir setelah hampir sepekan buron.

Ia ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di sebuah rumah pelantar di kawasan Belakang Padang.

Aksi pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan itu terjadi di Jalan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Dalam aksinya, Irfan diduga membawa dua bilah pisau dan menggunakannya untuk menyerang korban, Riski Ananda Yoga (28).

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan korban diserang hingga mengalami luka tusuk serius.

"Korban mengalami luka tusuk serius di bagian dada dan perut. Setelah melukai korban hingga tidak berdaya, pelaku langsung membawa lari sepeda motor Honda CB milik korban," ujar Apriadi, Senin (7/9/2026).

Usai menikam korban, tersangka melarikan diri dengan menyeberang pulau. Ia kemudian bersembunyi di kawasan permukiman pelantar Belakang Padang.

Polsek Bengkong yang berkoordinasi dengan Polsek Belakang Padang akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

Irfan ditangkap pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi mendapati tersangka berada di dalam rumah pelantar.

"Tersangka berhasil kami amankan di dalam rumah pelantar tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut," kata Apriadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua bilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CB warna merah dengan nomor polisi BP 2447 MJ milik korban.

Sementara itu, korban sempat dilarikan oleh keluarganya ke UGD Rumah Sakit Harapan Bunda. Saat mendapat pertolongan medis, korban disebut dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri akibat luka yang dialaminya.

Atas perbuatannya, Irfan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat serta pencurian dengan kekerasan.

Polisi masih memproses tersangka di Mapolsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut