get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Pengeroyokan di Homestay Batam Jadi Tersangka, Keluarga Pertanyakan Penahanan

Alasan Polisi Tetapkan Korban Pengeroyokan Yehezkiel sebagai Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:34 WIB
header img
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Sidabariba menunjukkan foto korban yang mengalami luka di tubuh. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.idPolsek Bengkong membeberkan alasan penetapan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan Homestay Mimi & Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Yehezkiel sebelumnya juga diketahui menjadi korban pengeroyokan dalam insiden yang sama.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Sidabariba mengatakan, peristiwa bermula ketika Yehezkiel bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi & Coco pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu mereka menyalakan televisi dan memutar musik dengan volume keras. "Andika Saputra Meiliala sebagai korban naik ke lantai dua untuk menegur pelaku. Saat itu pelaku merespons dengan meminta maaf," ujar Tigor, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, Yehezkiel dan teman-temannya kembali memutar musik serta televisi dengan suara keras. Selain itu, terdengar keributan dari dalam kamar yang ditempati mereka.

Korban kemudian kembali diminta menegur karena suara bising dinilai mengganggu kenyamanan tamu lain. Setelah ditegur, Yehezkiel disebut mengecilkan volume, namun kemudian membanting pintu kamar dengan keras.

"Pelaku mengecilkan volume setelah ditegur, tetapi kemudian membanting pintu dengan keras. Akibatnya pemilik homestay meminta korban kembali menegurnya," katanya.

Tigor menjelaskan, sekitar pukul 01.30 WIB, Yehezkiel turun ke area parkir dan mendatangi Andika Saputra. Saat itu, Yehezkiel diduga mempertanyakan teguran yang diterimanya.

Menurut penyidik, Yehezkiel kemudian menepuk punggung korban hingga memicu perkelahian. Dalam insiden tersebut, Andika mengalami luka robek pada telinga serta lebam di sejumlah bagian tubuh.

"Pelaku mendatangi korban dan mengatakan bahwa dia membayar menginap di homestay itu sehingga merasa bebas melakukan apa saja. Setelah itu terjadi perkelahian yang menyebabkan korban mengalami luka robek di telinga dan lebam di tubuh," ujarnya.

Polsek Bengkong menerima laporan dari pelapor Ratna Erna Aprilyanti bersama korban Andika Saputra pada 4 Juni 2026. Setelah menerima laporan, penyidik meminta korban menjalani visum et repertum.

Hasil visum menyebutkan korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan Yehezkiel sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 16 Juli 2026.

"Pelapor Ratna Erna Aprilyanti dan korban Andika Saputra. Kami menangkap sekaligus menahan pelaku pada 16 Juli," kata Tigor.

Atas perbuatannya, Yehezkiel dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut