Korban Pengeroyokan di Homestay Batam Jadi Tersangka, Keluarga Pertanyakan Penahanan
BATAM, iNewsBatam.id – Yehezkiel Benaya Hutagalung (18), pemuda yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan di Homestay Mimi & Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Bengkong.
Perkara yang terjadi pada Sabtu (30/5/2026) itu sempat menjadi perhatian publik setelah video insiden beredar di media sosial.
Dalam perkara terpisah, enam orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Barelang terkait dugaan pengeroyokan.
Ibu Yehezkiel, Romauli Nainggolan, mengaku tidak menerima penetapan status tersangka terhadap anaknya. Menurut dia, Yehezkiel masih dalam masa pemulihan setelah menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya.
"Anak saya baru pulang berobat dan masih pemulihan setelah dikeroyok di Homestay Mimi & Coco. Tulang pinggul dan tangannya patah, bahunya bergeser, matanya masih lebam sampai penglihatannya belum normal. Dia korban pengeroyokan malah dijadikan tersangka dan ditahan," ujar Romauli, Senin (20/7/2026).
Romauli mengatakan pihak keluarga telah memiliki rekaman video yang disebut memperlihatkan anaknya dikeroyok hingga mengalami luka serius.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara objektif.
"Saya datang ke sini hanya minta keadilan karena ini negara hukum. Tolong lihat fakta-fakta dan berikan keadilan kepada anak saya," katanya.
Kuasa hukum Yehezkiel, Nanda P. Nababan, mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Menurutnya, proses penyidikan di Polsek Bengkong menyisakan sejumlah kejanggalan.
Ia menyebut pihaknya memiliki barang bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi yang akan diajukan dalam proses hukum.
"Bagaimana koordinasi Kapolresta Barelang ke bawahannya di Polsek Bengkong? Ini masih di wilayah hukum yang sama, kasus yang sama, TKP yang sama," ujarnya.
Nanda mengatakan kliennya ditahan pada Kamis (16/7/2026) meski dalam kondisi belum pulih dari cedera yang dialami. Menurutnya, penyidik seharusnya berkoordinasi dengan penyidik Polresta Barelang mengingat kedua perkara berkaitan dengan peristiwa yang sama.
Ia juga mempertanyakan alasan penahanan karena Yehezkiel dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
"Apa urgensinya dilakukan penahanan? Klien kami datang memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif. Tidak ada indikasi melarikan diri. Orang tuanya juga alamatnya jelas," katanya.
Pihak kuasa hukum mengklaim tindakan yang dilakukan Yehezkiel merupakan bentuk pembelaan diri setelah lebih dahulu menjadi korban pemukulan.
Selain itu, mereka berencana melaporkan pengelola homestay atas dugaan pembiaran saat insiden berlangsung serta mengadukan penanganan perkara tersebut ke Divisi Propam Polri.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang disebutkan.
Editor : Gusti Yennosa