get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Batam Catat Kinerja Positif 2025, Penerimaan Negara Lampaui Target

Penyelundupan Vape Berbahaya Digagalkan di Batam, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 22 Desember 2025 | 19:54 WIB
header img
Pelaku penyelundupan cartridge vape Etomidate (tengah) diamankan aparat BC Batam bersama barang bukti. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 148 cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung zat berbahaya etomidate. Barang terlarang tersebut dibawa seorang penumpang kapal feri internasional dari Malaysia menuju Batam, Kepulauan Riau.

Penindakan dilakukan pada Rabu (17/12/2025) saat pengawasan kedatangan penumpang kapal MV Marine Hawk 5 dari Pelabuhan Ferry Internasional Stulang Laut, Malaysia, menuju Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam.

Pengungkapan bermula ketika Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang. Anjing pelacak K-9 Bary menunjukkan ketertarikan terhadap seorang penumpang Warga Negara Indonesia (WNI).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan serta dokumen perjalanan penumpang tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan X-ray dan pemeriksaan fisik lanjutan, petugas menemukan 148 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Senin (22/12/2025).

Penumpang bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh cartridge vape tersebut positif mengandung etomidate, zat yang termasuk kategori berbahaya dan dilarang peredarannya.

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan badan dan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Evi menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kejelian dan kewaspadaan petugas dalam memperketat pengawasan jalur penumpang internasional.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan masuknya narkotika dan zat berbahaya melalui wilayah perbatasan.

“Atas penindakan ini, pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta sinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas penyelundupan narkotika dan barang terlarang lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika serta segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyelundupan,” kata Evi.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut