get app
inews
Aa Text
Read Next : BNN Menang Praperadilan, Kasus 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Batam Kian Terkuak

Pegawai Pemerintah Malaysia Babak Belur Diperas di Hotel Batam, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 06 Juli 2026 | 15:04 WIB
header img
Dua tersangka pemerasan dan penganiayaan terhadap warga Malaysia kini ditahan di Mapolsek Batu Ampar, Kota Batam. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Seorang pegawai pemerintah asal Malaysia menjadi korban pemerasan disertai penganiayaan di sebuah hotel di kawasan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Korban mengalami luka di wajah dan kehilangan uang sebesar Rp5 juta.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan mengatakan, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23) pada Minggu (5/7/2026).

"Kami mengamankan dua tersangka yakni Rizal dan Raja di rumah kos kawasan Komplek New Holiday, Sungai Jodoh, serta di Perumahan Villa Cemara, Kampung Seraya," ujar Eko, Senin (6/7/2026).

Eko menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bernama Al bin Ibrahim (29) bertemu dengan tersangka Rizal di Cafe Malaya pada Sabtu (4/7/2026) siang. Setelah itu, keduanya mengambil koper milik korban di Hotel Aston Inn Gideon sebelum melanjutkan perjalanan dan check-in di The Hills Hotel, Kampung Seraya.

Sesampainya di hotel, Rizal berpamitan ke toilet. Namun, ia diduga membawa kabur kunci kamar korban sebelum kembali sekitar pukul 17.30 WIB bersama tersangka Raja.

Setibanya di kamar hotel, kedua pelaku diduga langsung mengancam korban.

"Pelaku menggertak korban dengan mengatakan, 'Kamu perlu bayar Rp2 juta, kalau tidak kamu mati'," kata Eko.

Karena merasa terancam, korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku. Namun aksi pemerasan tidak berhenti sampai di situ.

Saat korban berusaha melarikan diri, kedua pelaku diduga langsung menganiaya korban dengan memukul bagian hidung. Ketika korban berteriak meminta pertolongan, pelaku kembali memukul pelipis mata kiri korban hingga dua kali.

Dalam kondisi tertekan, korban kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta. Setelah menerima total Rp5 juta, kedua pelaku melarikan diri.

"Korban mentransfer uang Rp5 juta dan juga mengalami penganiayaan oleh para pelaku," ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut